
Perpanjangan Kegiatan Masa Belajar di Rumah
Menyusul surat edaran kami nomor 219/A.1/STKIP-NU/III/2020 tanggal 14 Maret 2020 perihal Sikap Terhadap Pandemi Civid-19 di Lingkungan STKIP NU Indramayu, dan dengan memperhatikan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Selengkapnya klik di sini.